Yudhoyono Digugat KPU Maluku Utara

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono digugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Azis Khairie. Penggugat mempertanyakan kewenangan Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba menjadi Gubernur dan Wakil gubernur Maluku Utara.

Sidang perdana perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara itu digelar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2008. Tim kuasa hukum penggugat diwakili pengacara Bambang Widjojanto.

"Jika ini dibiarkan, akan menimbulkan pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara oleh lembaga lain," ujar Bambang Widjojanto. Penggugat menganggap, kebijakan Yudhoyono yang menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 85/P tahun 2008, soal pengangkatan Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba, telah mengambil kewenangan konstitusional penggugat.

Menurut Bambang, untuk menentukan pasangan calon terpilih adalah menjadi kewenangan Komisi. Keputusan Mahkamah Agung, lanjut Bambang, sudah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara untuk menghitung ulang hasil penghitungan suara di satu kabupaten dan tiga kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum yang sah sudah menghitung. Hasilnya pun sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Yudhoyono. Tapi, Yudhoyono menggunakan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum yang sudah diberhentikan. "KPU merupakan lembaga yang mandiri sehingga tidak bisa diintervensi pihak lain," jelas Bambang.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024