Pengetatan Valas

Boediono: Sistem Devisa RI Terlalu Bebas

VIVAnews - Gubernur Bank Indonesia Boediono menjelaskan kebijakan pengetatan transaksi valuta asing dilakukan untuk meluruskan prosedur informasi yang diperlukan.

"Sistem devisa kita ini terlalu bebas," ujar Gubernur BI dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Menurut dia, saat ini transaksi valuta asing yang berlaku terlalu bebas. Bahkan, informasi yang diperlukan pun tidak tahu. Padahal, BI sebagai otoritas moneter perlu mengetahui siapa yang membeli, dimana, untuk apa melakukan transaksi valuta asing.

Dengan adanya aturan pengetatan transaksi valas, BI bisa mencegah transaksi yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas. "Namun, kami tetap berkomitmen menjalankan kebijakan devisa bebas."

Bank Indonesia resmi memberlakukan pengetatan transaksi valas mulai Kamis 13 November 2008. Namun, pembelian valuta asing pada bank tetap berlandaskan sistem devisa bebas yang menetapkan bahwa setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa sesuai Undang-undang 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.

Dengan aturan itu, pelaku ekonomi selain bank, seperti nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing dapat bebas melakukan pembelian valas di pasar spot, forward maupun derivatif.

"Namun untuk yang jumlahnya melebihi US$ 100 ribu per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.

Untuk individu dan badan hukum Indonesia, syarat utamanya wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan pihak asing hanya bisa membelinya di pasar spot. Bagi bank yang melanggar, akan dikenai sanksi Rp 10 juta per transaksi.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

KPK berencana akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPBD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024