Korupsi PT Pos

Berkas Dinyatakan Lengkap

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia dengan tersangka Direktur Utama Hana Suryana lengkap (P21). Berkas kini naik ke tingkat penuntutan.

"Berkasnya sudah P21 sejak Rabu kemarin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Mengenai pelimpahan ini, Kejaksaan Agung hari ini juga mengundang tersangka Hana Suryana. Undangan ini untuk pelimpahan berkas tahap ke dua. "Sekarang penyerahan bukti dan tersangka," jelas pengacara Hana, Stefanus.

Hana saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Agung. Lembaga pimpinan Hendarman itu telah memperpanjang masa tahanan Hana hingga tiga kali. Terakhir, perpanjangan tersebut dilakukan sejak 21 Juli lalu.

Hana ditahan terkait dengan kasus korupsi saat yang dia masih menjabat Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta dalam kasus penggunaan dana operasional nonbujeter yang merugikan negara Rp 54 miliar.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun
Ilustrasi Rapat Dewan Keamanan (DK) PBB

Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan kegagalan berulang DK PBB dalam mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024