Kasus Sisminbakum

"Kalau Dia Dapat Untung Ya Wajar"

VIVAnews – MANTAN Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali menjadi sorotan. Bukan soal pencalonannya sebagai presiden dalam Pemilu 2009, kali ini dia dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi sejak tahun 2001 sampai 2007.

Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania

Berikut petikan wawancara VIVAnews dengan Yusril di Kantor Ihza and Ihza Law Firm, Gedung Citra Graha Lantai 10, Rabu 12 Oktober 2008:

Proyek Sisminbakum ide Anda?

Ide IT (information technology) memang dari saya. Saya bahkan berpikir imigrasi juga menggunakan IT, orang bisa membuat paspor dari rumah.  Saya juga berencana mengumpulkan semua perundang-undangan sejak zaman Belanda lalu diinstal ke database, masyarakat bisa akses. Tapi tidak mungkin, tidak ada duitnya. Saya waktu itu berpikir kalau swasta mau, bisa saja join dengan pemerintah.

Tujuan proyek ini sebenarnya apa?

Untuk mempermudah pendirian PT (perseroan terbatas). Sebelumnya notaris harus ke Jakarta,  antre di loket Departemen Kehakiman.  Resiko, ada calo. Saya berpendapat nggak mungkin ini dikerjakan satu wilayah, jadi kami membangun IT yang terhubung ke notaris dan  tidak perlu investasi, tidak perlu APBN.  Sistem ini sangat ampuh, pengesahan PT yang bertahun-tahun, bisa selesai 3 hari. Nggak perlu melalui loket.

Tapi, untuk mengesahkan PT, notaris tetap bisa pakai dua jalur, melalui Sisminbakum dengan membayar biaya akses, atau datang ke Departemen Kehakiman, silakan saja.

Berapa biaya proyek ini?

Kami perkirakan modal awal Rp 40-50 miliar. Kami bicara dengan Departemen Keuangan, itu tidak mungkin. Kalau begitu, kami undang swasta. Ketika itu cari orang untuk investasi susah.  Ada beberapa perusahaan yang menawarkan diri, salah satunya PT SRD (PT Sarana Rekatama Dinamika)

Mengapa Anda memilih perusahaan milik keponakan Hary Tanoesoedibjo, Group CEO PT Media Nusantara Citra Tbk., tersebut?

Saya nggak tahu. Saya nggak kenal orangnya. Hary Tanoe atau siapa, saya nggak tahu.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel

Tidak ada pertimbangan khusus soal itu?

Saya jadi menteri baru sebentar, yang namanya Hary Tanoe nggak pernah saya kenal sebelumnya.

Bagaimana dengan Gerard Yacobus (Komisaris Sarana Rekatama) yang pernah bergabung dengan Partai Bulan Bintang?

Asosiasi Sepak Bola Palestina Serukan Sanksi Terhadap Tim Israel pada Pertemuan FIFA

Gerard non aktif. Dia terakhir aktif di partai sampai 1999. Kalau dicari-cari, nggak habis-habis.

Ini proyek lumayan besar, dapat uang terimakasih?

Itulah yang diisukan selama ini, kalau gitu-gitu nggak ada habis-habisnya. Buktikan saja, ada atau tidak. 
Anda yang menunjuk Sarana Rekatama?
Sebagai pembina koperasi, bukan sebagai menteri, karena secara ex officio menteri kehakiman adalah pembina koperasi. Semua menteri sama.

Tapi Anda kan tidak bisa melepaskan posisi menteri ketika menjadi Pembina Koperasi?

Saya lihat memang pada saat itu tidak ada orang mau investasi. Kami lihat ini yang paling mumpuni mengembangkan jaringan IT. Kalau dia dapat untung ya wajar.

Bukankah Sarana Rekatama baru didirikan pertengahan 2000 dan Sisminbakum proyek pertama mereka?

Orang-orangnya sudah lama bergerak di bidang IT. Biasalah begitu, ada proyek lalu mendirikan perusahaan baru.
Mengapa tidak memakai sistem tender?

Tender kalau pakai dana anggaran negara.  Saya bilang PT SRD atau PT apa kek, tidak ada urusannya dengan APBN. Kami telaah semua peraturan, mulai dari peraturan Hindia Belanda sampai dengan UU PNBP N0 20 Tahun 1997. Tapi swasta saja tidak bisa, saya terikat dengan UU Koperasi. Akhirnya kerja sama antara koperasi dan swasta.

Soal persentase pembagian 90:10?

Itu antara koperasi dan PT , saya nggak tahu.

Apa tidak timpang pembagiannya?

Kalau itu sudah soal lain. Tanggungjawab saya berhenti sampai di sini. Tanggung jawab saya ini kan membuat kebijakan.

Perhitungan kejaksaan, uang yang dihimpun selama 7 tahun mencapai  Rp 2,1 triliun?

Itu terserah jaksalah, ini itung-itungannnya bagaimana, saya tidak tahu. Itu urusannya akuntan.

Menurut jaksa, ada kerugian negara Rp 400 miliar karena pembagian yang tidak adil?

Antara swasta dan swasta kami tidak ikut campur. Mau ikut campur apa, itu perjanjian perdata para pihak yang tunduk pada BW (Burgelijke Wetbook/Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Mengapa dana proyek Sisminbakum di koperasi juga dipakai untuk menalangi kegiatan di luar dinas, seperti perjalanan ke luar negeri?

Ya, apa boleh buat. Kalau nggak mau, minjem sama siapa? Karena sisitem keuangan kita seperti itu, bagaimana? Apa departemen ada dana untuk nalangin?

Mengapa biaya akses tidak dimasukan ke PNBP (penerimaan negara bukan pajak)?

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU PNBP, PNPB diambil dari pengelolaan yang bersumber dari pembagian dana pemerintah, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, dan penerimaan dari pelayanan yang dilakukan pemerintah.
Sekarang yang bangun Sisminbakum, biaya pemerintah atau bukan? Tidak ada dalihnya untuk mengenakan PNBP.

Benarkah sekitar tahun 2003-2004,  BPKP pernah meminta biaya akses disetorkan ke kas negara?

Kalau ditanya pada saya, kenapa Anda tidak masukan ke PNBP? Saya katakan UU mengatakan yang menetapkan sesuatu masuk PNBP atau tidak adalah presiden melalui PP (peraturan pemerintah).  You BPKP, seribu kali you teriak katakan masukkan ke PNBP , tapi presiden bilang bukan PNBP, mau bilang apa. Apa saya sebagai menteri kehakiman bisa mengatakan sesuai teguran BPKP, saya harus masukkan itu ke kas negara?

Biaya akses itu kan sudah diketahui sejak tahun 2000. BPKP tahu, Badan Pemeriksa Keuangan periksa, Departemen  Keuangan tahu, presiden pun tahu. Yang meresmikan ini, Ibu Megawati. Kami terangkan semuanya.

Sekarang kalau BPK tanya pada saya, Pak Yusril kenapa ente tidak masukan ini pada PNBP. Saya jawab, kenapa ente tidak tanya pada SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Dia kok yang menetapkan itu. Kalau SBY tidak tetapkan itu PNBP, masa saya mau masukan ke PNBP. Atas dasar apa? Andaikan Menteri Hukum, Andi Matalatta, besok menyetorkan biaya akses ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani akan bilang ini uang apa? Dasarnya apa?

Kalau saya sih, saya mau berdebat dengan jaksa mengenai soal itu. Pengetahuan Anda sampai di sini apa nggak?

Saya akan kejar jaksa, lu salah panggil dong, lu panggil SBY datang ke sini, tanya dia kenapa tidak masukkan PNBP. Dia yang bikin kok, ini SBY yang  teken. Emang saya Menteri Kehakiman berwenang menetapkan sesuatu itu PNBP atau tidak?  Tidak.

Bagaimana soal bagi-bagi uang di lingkungan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum?

Saya baru dengar itu, memang ada pejanjian Pak Romli (Romli Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum)  dengan koperasi.  Jadi, pendapatan koperasi dari mengelola Sisminbakum sebagian diserahkan ke Administrasi Hukum Umum.

Menurut dokumen, uang koperasi hasil kerja sama Sisminbakum dengan swasta itu setiap bulan Rp 140-160 juta. Dia (Romli) tetapkan 10 juta untuk Direktur Jenderal, sedangkan Direktur dapat Rp 5 juta. Itu yang dipersoalkan.  Kalau saya sih melihatnya itu kesalahan administrasi saja. Tapi aspek kerugian negara tidak ada, karena yang dibagi uang koperasi. Mungkin salah, kalau Dirjen Administrasi Hukum Umum bikin perjanjian dengan koperasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya