Suap Anggota Dewan

Dedy Suwarsono Dituntut Empat Tahun Penjara

VIVAnews - Dedy Suwarsono, terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dituntut empat tahun penjara. Dedy juga diharuskan membayar denda Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan.

"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 November 2008. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, Dedy terbukti menyuap anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan sebesar Rp 1,43 miliar dan Rp 250 juta. Uang itu diserahkan Dedy ke Bulyan agar perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa menjadi pemenang dalam tender pengadaan 20 kapal patroli pada Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. "Terdakwa secara sengaja memberikan uang agar dimenangkan dalam proyek tender," kata Agus dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Teguh Hariyanto.
 
Fakta Hukum, kata Jaksa Hendarbeni Sayekti, menyatakan terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Bulyan Royan secara bertahap. Riniciannya, periode agustus hingga oktober 2007, terdakwa telah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada Bulyan. "Sebagai tanda jadi ikut proyek tender pengadaan kapal patroli," kata dia.
 
Selain itu, Dedy juga telah memberikan uang melalui transfer kepada Bulyan senilai Rp 1,43 miliar melalui PT Tetra Dua Sisi. Menurut Jaksa, uang tersebut merupakan dana permintaan Bulyan sebesar tujuh persen dari nilai pagu anggaran.
 
Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen Tansea Parlindungan Malau sebesar Rp 152 juta dan US$ 2000 serta uang sebanyak Rp 5 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar. "Malau dan Algamar mengatur rekanan sebagai pemenang," kata jaksa.
 
Atas tuntutan ini, Penasihat Hukum Dedy akan mengajukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi
Apple.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Penjualan iPhone telah hancur turun 10%, Apple Inc. (NASDAQ: AAPL) kehilangan posisi nomor satu dalam pengiriman ponsel pintar global pada kuartal pertama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024