VIVAnews - Dedy Suwarsono, terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dituntut empat tahun penjara. Dedy juga diharuskan membayar denda Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan.
"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 November 2008. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, Dedy terbukti menyuap anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan sebesar Rp 1,43 miliar dan Rp 250 juta. Uang itu diserahkan Dedy ke Bulyan agar perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa menjadi pemenang dalam tender pengadaan 20 kapal patroli pada Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. "Terdakwa secara sengaja memberikan uang agar dimenangkan dalam proyek tender," kata Agus dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Teguh Hariyanto.
Fakta Hukum, kata Jaksa Hendarbeni Sayekti, menyatakan terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Bulyan Royan secara bertahap. Riniciannya, periode agustus hingga oktober 2007, terdakwa telah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada Bulyan. "Sebagai tanda jadi ikut proyek tender pengadaan kapal patroli," kata dia.
Selain itu, Dedy juga telah memberikan uang melalui transfer kepada Bulyan senilai Rp 1,43 miliar melalui PT Tetra Dua Sisi. Menurut Jaksa, uang tersebut merupakan dana permintaan Bulyan sebesar tujuh persen dari nilai pagu anggaran.
Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen Tansea Parlindungan Malau sebesar Rp 152 juta dan US$ 2000 serta uang sebanyak Rp 5 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar. "Malau dan Algamar mengatur rekanan sebagai pemenang," kata jaksa.
Atas tuntutan ini, Penasihat Hukum Dedy akan mengajukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Pengguna Vespa dari 55 Negara Ramaikan Vespa World Days di Tanah Kelahiran
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Komunitas atau pengguna motor Vespa yang berasal dari 55 negara ramaikan ajang tahunan Vespa World Days 2024 yang berlangsung 18-20 April di tanah kelahiran brand tersebu
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut 5 rekomendasi kuliner khas Kota Magelang, Jawa Tengah, diantaranya ada kupat tahu, hingga senerek, yang tentunya akan bikin ketagihan, selain itu ada apa lagi ya?
Meski Gagal Nyaleg, Suami Pedangdut Neng Wirdha Berikan Motivasi Untuk Anak-Anak Muda
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Zecky Alatas yang merupakan suami dari penyanyi dangdut Neng Wirdha, mengirimkan pesan dan motivasi yang kuat untuk anak muda dan generasi milenial di Indonesia.
Selengkapnya
Isu Terkini