DKI Razia Perokok

Uji Malu di Kawasan Dilarang Merokok

VIVAnews - Razia perokok 19-27 November 2008 akan dijadikan ajang uji malu bagi para perokok di kawasan dilarang merokok.

Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Nita Yudi mengatakan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus bekerja sama membuat jera para perokok. "Ini akan terus berlanjut seperti halnya car free day. Kita akan lakukan tiap tahun sampai mereka paham dan tahu bahaya merokok," ujarnya, Senin 17 November 2008.

Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan, 87 persen dari 1.000 responden mendukung razia perokok. Hasil penelitian ini menunjukkan masyarakat sangat peduli terhadap keburukan rokok terhadap kesehatan.

Untuk itu masyarakat diharapkan semakin proaktif membantu aparat menegakkan aturan di kawasan bebas rokok. Masyarakat tak perlu sungkan memperingatkan perokok yang melanggar aturan. Sebab, jika hal ini dilakukan maka penegakan larangan merokok di tempat umum akan efektif. "Jadi  tidak perlu ragu karena regulasi sudah jelas," ujar pengurus harian YLKI Tulus Abadi. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024