VIVAnews - Posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipandang lemah. Karena itu, perlu penguatan. Langkahnya, mengakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RUU Susduk).
Selama ini, kata Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo, DPRD ”diperkosa” kewenangan legislasinya, tapi menikmati. Dia mencontohkan legislator daerah tidak semua berani mengambil reses. Karena, mereka khawatir jika mengambil, bakal diminta mengembalikan uang reses. ”Karena tidak bisa mengelola anggaran secara otonom,” tegasnya. Jadi ”Perlu dipertegas jenis kelaminnya,” kata Ganjar Pranowo dalam diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta, Selasa 18 November 2008.
Beberapa poin penguatan itu, antara lain, memasukkan anggota DPRD menjadi pejabat negara. Dewan daerah diberi kekuatan legislasi, bukan sekadar menjalankan fungsi legislasi yang cenderung menjadi subordinat pemerintah.
Sekretariat diperkuat dengan mengangkat sekretaris dewan yang dipilih DPRD dan boleh tidak dari pegawai negeri sipil. ”Itu memang belum disetujui, nanti akan dibawa ke panitia kerja,” kata Ganjar.
Diskusi yang diprakarsai Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) itu, juga menghadirkan anggota dewan dari DPRD Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, Actrice Sharon Manambe, dan anggota Koalisi NGO untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, Syamsudin Alimsyah.
Senada dengan Ganjar, keduanya menyoroti posisi DPRD yang lemah. Actrice menyoroti posisi DPRD dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Di situ dinyatakan kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Artinya, tidak lebih sebagai media legitimasi semat ,” paparnya.
Sementara Syamsudin melihat DPRD sebagai subordinat Pemerintah Pusat. ”Produk-produk kerja mereka lebih banyak dikonsultasikan bahkan dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui Mendagri.” Konsekuensinya, lanjut dia, anggota DPRD lebih memilih berkonsultasi pada Mendagri daripada menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan rakyat dalam membuat Peraturan Daerah (Perda).
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
4 Tips Murah dan Hemat Saat Gunakan Jasa Transportasi Online, Jangan Pakai Uang Tunai!
IntipSeleb
17 menit lalu
4 tips sederhana tentang cara menggunakan layanan transportasi online agar kamu dapat menikmati perjalanan dengan biaya yang terjangkau dan hemat, simak unuk selengkapnya
Selain berpuasa dan beribadah, di bulan Ramadan mendengarkan lagu-lagu religi bisa menjadi bagian dari pengalaman spiritual. Berikut ini deretan lagu religi dari Ungu
Selengkapnya
Isu Terkini