Kasus Bantuan Korban Tsunami

Jaksa: Dua Terdakwa Perkaya Rekanan

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menilai dua terdakwa dari Dinas Perikanan dan Kelautan telah memperkaya diri sendiri dan rekanan dalam proyek bantuan korban tsunami di Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ade Kusmana dan Asep Hartiyoman di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 19 November 2008. Jaksa menuntut keduanya, 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Selain itu, keduanya juga harus membayar uang pengganti Rp 571 juta.

"Kedua terdakwa telah menguntungkan David K Wiranata selaku pimpinan PT Buntala Bersaudara (rekanan) sebesar Rp 5,32 miliar untuk kapal dan Rp 771 juta untuk mesin," kata Jaksa Sarjono Turin. Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana juga dinilai telah memperkaya diri sampai Rp570 juta.

Selain itu, David K. Wiranata yang juga sudah menjadi terdakwa dinilai telah memperkaya pengusaha lainnya Yendri Naskar Prima Putra (Rp1,56 miliar), dan Bestiadi Fat'alatus Soediiutomo (Rp479,63 juta).

Ade Kusmana selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap bersama Asep Hartiyoman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya telah mengadakan pertemuan dengan David K. Wiranata, pengusaha yang ditunjuk dalam proyek tersebut.
 
Setelah pertemuan itu, kedua terdakwa tidak menganalisis harga perkiraan dan hanya menyetujui harga yang ditawarkan rekanan. Para terdakwa kemudian menyusun harga perkiraan sendiri tanpa melihat harga pasaran. "Terdakwa hanya mengurangi 5 persen dari pagu anggaran," kata Jaksa Dwi Aries dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Moefri itu.
 
Pada praktiknya, harga riil pengadaan alat perikanan itu tidak sesuai dengan harga yang dianggarkan, sehingga terdapat selisih anggaran yang diduga dimanfaatkan oleh kedua terdakwa untuk memperkaya diri dan memperkaya orang lain.
 
Kasus dugaan korupsi itu bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan dana guna membantu korban tsunami Jawa Barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi. Bantuan itu berupa jaring, perahu dan rumpon.

Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi
Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024