Pelecehan Seks di UI

Polisi Perdalam Saksi-saksi

VIVAnews - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pelecehan seks di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang melibatkan dosen senior berinisial NS. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.

"Kami masih terus periksa  saksi-saksi," kata Kepala Satuan Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Polisi Agustinus Pangaribuan saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 30 November 2008.

Saat ditanya apakah dosen NS sudah ditetapkan menjadi tersangka, Agustinus tidak menjawab dengan tegas. "Ya nanti akan kita periksa semua, saksi dan tersangkanya," ujar Agustinus.

Kata Agustinus, polisi tidak ingin gegabah dalam mengusut perkara ini. "Semuanya harus dipenuhi dan dilengkapi," kata dia.

Dosen NS berurusan dengan polisi karena adanya pengaduan dari mahasiswanya atas kasus dugaan pemerkosaan. Salah satu korban, sebut saja Bunga mengaku sampai diperkosa oleh dosen NS di sebuah apartemen di Kuningan.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa Ajeng Kamaratih, finalis Puteri Indonesia tahun 2008 diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus serupa.

Mantan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga juara Favorit Wajah Femina 2008 itu diperiksa penyidik Satuan Remaja Anak-anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ajeng sebelumnya kepada VIVAnews mengaku, menjadi salah satu korban pelecehan dari dosen NS. Kejadian sekitar 4 bulan lalu. Ajeng menceritakan kronologi kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024