Kasus Kapal Tanker Dihentikan

Status Tersangka Laksamana Sukardi Dicabut

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina. Kejaksaan pun segera menentukan nasib bagi tiga tersangka kasus itu.

"Setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan, status tersangka akan dicabut," kata juru bicara kejaksaan Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 20 November 2008.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Kejaksaan menilai ketiga tersangka itu bersalah menjual kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 pada 2004 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Saat dijual, kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Akibat penjualan itu kejaksaan menduga negara dirugikan US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.

Menurut Jasman, kejaksaan juga segera memulihkan nama baik ketiga tersangka itu. "Kami akan segera pulihkan nama baiknya," jelasnya.

Keputusan penghentian penyidikan kasus VLCC itu diambil setelah kejaksaan menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jaksa senior, dan jaksa penyidik pada hari ini. Dalam rapat itu dijelaskan, kejaksaan kesulitan mencari harga pembanding dari kapal tersebut.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengatakan bakal memonitor program makan siang gratis yang jadi agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024