Pedangdut Kristina Bersaksi Untuk Suaminya
VIVAnews - Pedangdut Kristina akan menjadi saksi yang memberatkan suaminya, Al Amin Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 21 November 2008.
Jaksa menghadirkan Kristina sebagai saksi dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan terdakwa, Al Amin Nasution. Menurut rencana, sidang digelar pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan Kristina ini terkait dengan tiga lembar cek perjalanan Rp 75 juta yang pernah diterimanya dari Al Amin. Saat itu Al Amin masih anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Cek perjalanan diterima sebelum mereka menikah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, cek perjalanan itu berasal dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan yang diberikan kepada Al Amin. Chandra merupakan rekanan dalam proyek alih fungsi itu.
Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut pemberian itu berkaitan dengan pengalihan status hutan lindung Tanjung Api-api. Dana itu berasal dari Chandra.
Menurut dakwaan, total dana yang dikucurkan untuk urusan pengalihan status hutan lindung itu Rp 5 miliar. Uan itulah yang dibagi-bagikan untuk beberapa anggota dewan komisi kehutanan. Di antaranya Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera, Fachri Andi Leluasa .
Sisanya uang itu, dalam dakwaan disebutkan, dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.