VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin membantah keterlibatannya dalam kasus aliran dana dugaan korupsi di sistem administrasi badan hukum. Hamid tidak mengetahui aliran dana yang ternyata tidak masuk ke kas negara.
"Saya sama sekali tidak mengetahui ada aliran dana yang beredar, apalagi yang ke saya," ujar Hamid Awaluddin usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.45 WIB.
Hamid, yang kini menjadi Duta Besar RI untuk Rusia itu menegaskan, bahwa dia bukan hanya tidak mengetahui adanya aliran dana panas tersebut. Tetapi, Hamid justru tidak tahu sama sekali adanya prosentase pembagian dana itu ke beberapa kantong. "Saya tidak tahu, kalau pembagian presentase itu karena angka itu sudah ada sebelum saya. Jadi bukan pada periode saya," bantah Hamid.
Dalam kasus dugaan korupsi ini yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar ini, lembaga pimpinan Hendarman Supandji sudah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni, Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Satu tersangka lain berasal dari perusahaan rekanan departemen.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Berawal dari keinginannya mencari penghasilan tambahan, mantan Kades Tambak Mekar tahun 1997 itu, membuat kelompok UMKM dari ibu - ibu PKK, dengan memanfaatkan potensi
Arena judi sabung ayam di Dusun Sumbersari atau Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji dibubarkan oleh aparat Satreskrim Polres Batu, Kamis 25 April 2024.
Tim Pemenangan Edy Rahmayadi mengambil formulir pendaftaran ke Demokrat Sumut setelah sebelumnya hal yang sama ke PDIP Sumut, PKS Sumut dan PKB Sumut.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah menjadi salah satu bantuan untuk UMKM dan kemudian menjadi BLT UMKM. Pada tahun 2020 dan 2021, BRI BNI sendiri memberikan BPUM
Selengkapnya
Isu Terkini