Kasus Tanjung Api-api

Saksi: Uang Suap Atas Arahan Gubernur

VIVAnews - Rekanan proyek Pelabuhan Tanjung Api-api, Chandra Antonio Tan menegaskan, suap Rp 5 miliar ke anggota dewan atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan saat itu, Syahrial Oesman. "Tolong pinjamilah," kata Chandra mengulang pernyataan Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Nivember 2008.

Chandra tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pada alih fungsi hutan Tanjung Api-api dengan terdakwa Al Amin Nasution. Dalam kasus ini, Chandra sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Menurut Chandra, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin pada 9 Oktober 2006 mengajukan permohonan untuk meminjam dana Rp 5 miliar. Uang itu, lanjut dia, akan digunakan untuk rekomendasi alih fungsi hutan. "Pemprov sudah mengundang investasi ke banyak pihak," kata Chandra mengulang Sofyan.

Sofyan, kata dia, biasa meminjam uang kepadanya. "Waktu itu pernah untuk meminjam untuk Sriwijaya FC," kata Chandra. Uang tersebut pun sudah dikembalikan oleh Sofyan. Atas dasar kepercayaan itulah, menurut Chandra, ia meminjamkan. "Tidak ada surat perjanjian, karena gentlemen agreement," kata dia.
 
Oktober 2006, anggota Dewan dari daerah pilihan Sumatera Selatan Sarjan Taher bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dengan Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. "Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar," kata dia.
 
Chandra mengaku menyerahkan uang dalam bentuk cek perjalanan kepada Sarjan di kantornya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 Oktober 2006. Ia menyerahkan sebanyak Rp 2,5 miliar dengan nilai per lembarnya Rp 25 juta.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Al Amin Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
 
Juni 2007, Sarjan meminta sisa uang ke Sofyan. "Saya diminta pak Sofyan untuk menyerahkan sisa Rp 2,5 miliar," kata Chandra. 25 Juni 07, Sofyan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar ke Yusuf Erwin Faishal di Hotel Mulia. 4 Agustus rekomendasi DPR keluar.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Sofyan Rebuin mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra, kata dia, menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna.

Pengakuan Pelatih Yordania Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia U-23
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol Komang Teguh

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Menpora Dito Ariotedjo buka suara terkait jebolan PPLP, PPOP, dan SKO Kemenpora mendominasi skuad Timnas Indonesia U-23 saat mengalahkan Australia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024