Pemilik Century Kuasai Aset Rp 1,6 Triliun

VIVAnews - Pemegang saham pengendali masih menguasai aset-aset PT Bank Century Tbk sebesar US$ 140 juta atau Rp 1,6 triliun.

"Aset-aset itu disimpan di bank di luar negeri," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah di Jakarta, Minggu malam, 23 November 2008.

Aset-aset tersebut adalah sertifikat deposito yang digunakan sebagai jaminan oleh pemegang saham untuk menyelesaikan kewajiban atas surat berharga Bank Century senilai US$ 203 juta. Surat-surat berharga ini umumnya berkualitas buruk atau bukan kategori investment grade.

Menurut Fadjrijah, karena surat berharga itu berisiko, maka Bank Indonesia meminta surat-surat berharga itu dijual. Untuk itu, pemegang saham meneken perjanjian dengan Bank Century guna membereskan kewajibannya atas surat utang tersebut.

Pemegang saham yang dimaksud adalah Rafat Ali Rizvi dari Pakistan, Alwarraq Hesham dari Arab Saudi yang juga menjadi Komisaris Utama, serta Robert Tantular dari Indonesia.

Penyelesaian kewajiban diteken melalui perjanjian Asset Pledge Agreement antara Bank Century dengan First Gulf Asia Holdings Ltd, pemegang saham pengendali pada Oktober 2005. Untuk perjanjian ini, First Gulf menempatkan jaminan US$ 40 juta yang terdiri atas deposito sebesar US$ 30 juta di National Australia Bank dan US$ 10 juta di Nomura Bank Internasional.

Selain itu, pada 17 Februari 2006, Bank Century telah meneken perjanjian Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings Ltd, Singapura. Sebagai jaminan, Telltop Holdings menempatkan deposito US$ 220 juta di Dresdner Bank (Swiss) Ltd.

Berdasarkan perjanjian itu, menurut Fadjrijah, mereka diminta menjual aset-asetnya secara bertahap setiap tahun. Pada 2006 dan 2007, penjualan berjalan lancar. "Namun, pada Oktober dan 3 November, pemegang saham default," ujar Fadjrijah di Jakarta, Minggu malam, 23 November 2008.

Sejak itu, Bank Century mulai menghadapi kesulitan. Ditambah lagi, pinjaman antar bank tidak jalan sehingga memperparah kondisi likuiditas bank ini. Maka, pada Kamis, 13 November, Century pun tidak boleh ikut kliring oleh Bank Indonesia karena tidak bisa menyerahkan dana cadangan atau prefund untuk transaksi kliring.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Untuk mengembalikan aset-aset itu, Bank Indonesia akan memburu pemilik Bank Century hingga ke Singapura dan Inggris, tempat mereka menyimpan aset-aset tersebut.

Dana Yang Dikuasai Pemegang Saham

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

 

Tempat Menyimpan

Jumlah deposito

Nama di Kustodian

National Australia Bank, London

Rp 424,3 miliar

First Gulf Asia Holdings Ltd

Banca Popalare Di Milano, London

Rp 103,7 miliar

Citibank NA

Nomura Bank Internasional, London

Rp 254,6 miliar

First Gulf Asia Holdings Ltd

Lehman Brothers Bankhouse AG, London

Rp 75,4 miliar

First Gulf Asia Holdings Ltd

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

 

Sumber: Laporan Keuangan Century

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya