Insiden Kebun Jagung

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

VIVAnews – Dua orang dinyatakan bertanggung jawab atas insiden kebun jagung di perbatasan Kabupaten Gowa dan Takalar, yang menewaskan tiga orang, Haeruddin (45), Saharuddin (45) dan Daeng Rahim (60). Menurut Kepala Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Besar Raden Purwadi, dua tersangka bernama Mamak Daeng Pasang dan Hamzah.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

”Keduanya diduga menjadi pemicu insiden itu,” katanya di Hotel Clarion Makassar, Senin, 24 November 2008.

Mamak Daeng Pasang diduga telah memprovokasi salah satu kubu sehingga memicu terjadinya konflik. Sementara Hamzah, diduga menjadi pelaku dalam pembakaran rumah milik Daeng Pasang.

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah

Saat ini keduanya sedang diperiksa  di Kepolisian Gowa. Terkait tersangka baru, Purwadi mengatakan hal itu baru bisa ditentukan pasca pemeriksaan dua tersangka tersebut.

Insiden kebun jagung terjadi Minggu 23 November 2008, terkait sengketa lahan 1,45 hektar yang dikalim dua kubu.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Satu warga mengklaim tanah tersebut masuk di Dusun Bilampang, Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa sementara pihak lainnya mengklaim masuk dalam wilayah Desa Toata, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Saat ini, polisi Gowa dan Takalar mengambil alih pengamanan di sekitar lahan kebun tebu tersebut. Menurut Raden Purwadi, 1 pleton polisi dari Kepolisian Gowa disiagakan sejak tadi malam. Pengamanan juga dibantu Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
 
Terkait status tanah yang menjadi sengketa, Raden Purwadi menegaskan, tanah tersebut untuk sementara status quo. “Kita menunggu keputusan dari Muspida Gowa dan Muspida Takalar, tentang status tanah tersebut,” katanya.

Laporan: Zeena/Makassar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya