MA Siap Jadi Fasilitator Konflik Peradi-KAI

VIVAnews - Konflik dua perhimpunan advokat tak kunjung selesai.  Terakhir, konflik antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terjadi di ruangan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, kemarin.

Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengungkapkan pengacara sebagai salah satu komponen penegak hukum harus segera menyelesaikan konflik tersebut secara internal. Mahkamah Agung, kata Djoko, tak bisa ikut campur.

Mahkamah bisa ikut campur jika konflik tersebut bisa jadi perkara di peradilan yang menjadi kewenangan Mahkamah. "Tapi mereka meminta Mahkamah Agung jadi fasilitator, kami siap. Kalau memang kasusnya bisa diselesaikan secara mediasi kan lebih baik," kata Djoko.

Sejauh ini, kata dia, hakim di peradilan daerah kerap menanyakan pendapat Mahkamah saat pelantikan ketua kedua organisasi advokat tersebut. "Sebab, di undang-undang disebutkan organisasi advokat hanya satu. Sekarang kan ada dua," tambahnya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan konflik Peradi dan KAI akan menjadi salah satu agenda pembahasan di rapat pimpinan Mahkamah Agung. Harifin mengatakan, dalam pembahasan itu, Mahkamah tidak akan mengundang kedua organisasi yang berkonflik sehingga pembahasan hanya akan dilakukan hakim saja.

Besok Ada Peluncuran Mobil SUV Keren, Simak Bocoran Spesifikasinya

Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi, salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru.

Pasangan capres cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Klaim Sudah Ajukan Fakta dan Logika, Cak Imin Pasrah Apapun Putusan MK

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku pasrah dengan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024