Sidang Kasus Demo BBM

Berduka, Ferry Juliantoro Baca Eksepsi

VIVAnews – Sidang kasus demo kenaikan harga BBM dengan terdakwa Sekretaris Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro, memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Menurut Office Manajer Komite Bangkit Indonesia, Syamsul Tengku Ibrahim, eksepsi akan dibacakan sendiri oleh Ferry dan tim kuasa hukumnya. Ferry, kata Syamsul, akan membacakan eksepsi dalam kondisi berduka. ”Kemarin mertuanya baru saja meninggal,” katanya.

Ditambahkannya, komite akan memberikan dukungan moral sebagai bentuk solidaritas. ”Menurut kami ini salah tangkap,”tambahnya.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Pada Rabu 19 November 2008, Ferry didakwa jaksa delapan pasal sekaligus. Ferry dianggap mengkoordinasi aksi tolak BBM yang berujung ricuh pada 24 Juni 2008. Meski berada di Cina, Ferry dianggap berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan aksi.

Baik Ferry maupun kuasa hukumnya berpendapat ada muatan politis dalam kasus tersebut. Saat ini Ferry berstatus tahanan titipan kejaksaan dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selain Ferry , Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024