KPK Ingatkan Partai Hati-hati Terima Dana

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada partai-partai politik hati-hati saat menerima dana menjelang Pemilu 2009. "Saya sudah minta agar partai hati-hati menerima dana dalam konteks pemilu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Menurut Antasari, seluruh dana yang diterima partai politik harus sesuai dengan aturan. "Harus sesuai dengan Undang-undang Pemilu," jelasnya.

Dalam Pasal 129 Undang-undang Pemilu diatur dana kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif, dan sumbangan yang sah. Di Pasal 130, diatur dana kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Sedangkan dalam Pasal 131 Undang-undang Pemilu diatur bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar. Untuk sumbangan yang berasal dari kelompik tidak boleh melebihi Rp 5 miliar. Para pemberi dana juga harus mencantumkan identitas yang jelas.

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Korban tewas dan selamat banjir bandang saat dievakuasi ke Puskesmas di Kabupaten Langkat.(istimewa/VIVA)

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Banjir badang atau air bah terjang lokasi wisata pemandian Kolam Abadi Teroh-teroh/Pelaruga Jungle, di Dusun I Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingei, Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024