Dana Kampanye Pemilu

Ditjen Pajak Juga Usul Penyumbang Pakai NPWP

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan turut mengusulkan penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para penyumbang dana kampanye partai. Ditjen Pajak bahkan sudah mengusulkan secara tertulis ke Komisi Pemilihan Umum.

"Kita sudah mengusulkan tertulis, (tapi) ya kan yang menentukan bukan kita. Kita menggugah dan mengusulkan dan itu sudah kita sampaikan," kata Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Usulan penyertaan NPWP sebelumnya diusulkan Badan Pengawas Pemilu dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Keduanya mengusulkan wajib penyertaan NPWP bagi penyumbang di atas Rp 5 juta demi transparansi dan menghindari pencucian uang.

Komisi Pemilihan Umum melalui ketuanya, Abdul Hafiz Anshary, menyatakan menampung usulan ini. Namun Komisi masih harus membahasnya lebih lanjut dalam rapat pleno Komisi.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang
Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024