Pelaku Short Selling Langgar Administrasi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai aksi short selling ilegal oleh sejumlah perusahaan efek beberapa waktu lalu hanya termasuk tindakan yang melanggar administrasi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bapepam LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah serta Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

"Presentasi hasil pemeriksaan oleh Biro Penyidikan dan Pemeriksaan (PP) Bapepam baru dilakukan tadi, datanya juga baru dikirimkan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Senin 1 Desember 2008.

Menurut Robinson, Bapepam-LK sudah menginventarisasi pelaku short selling ilegal dan segera menetapkan sanksi bagi pelakunya. Saat ini, daftar perusahaan efek pelaku perdagangan ilegal tersebut sudah dikantongi Biro Hukum dan Perundangan-undangan Bapepam-LK.

Namun, Robinson tidak bersedia mengungkapkan jumlah maupun nama pelaku short selling ilegal itu. "Kalau menetapkan sanksi tidak sulit. Saya kan tinggal melihat ketentuannya saja," ujar dia.

Sejak sebulan terakhir, Bapepam-LK mulai menyelidiki sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat aksi short selling ilegal. Proses penyelidikan dimulai dari Biro PP dan hasilnya diserahkan kepada Biro Hukum dan Perundang-undangan untuk kemudian dikenakan sanksi oleh tim sanksi.

Pria Polandia Ditangkap Atas Tuduhan Spionase Bantu Rusia Bunuh Zelensky
Pemain Red Sparks Megawati Hangestri

Red Sparks Vs Indonesia All Stars, Megawati Hangestri Tak Masalah Hadapi Rekan Sendiri

Pengalaman menarik akan dirasakan pemain Red Sparks Megawati Hangestri. Dia akan menghadapi rekan senegaranya di Indonesia All Stars dalam pertandingan uji coba.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024