Dana Kampanye Pemilu

KPU Bersikukuh Syaratkan NPWP

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum bersikukuh untuk mencantumkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye ke partai politik. Meskipun banyak politisi yang keberatan atas kebijakan KPU itu.

"Tetap akan kami masukkan dalam peraturan dan sudah disepakati di pleno," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pengawas Pemilu dan KPU, Senin 1 Desember 2008.

Saat ini, kata dia, syarat itu sedang dalam proses pencatatan dan legalisasi di biro hukum. "Semoga pertengahan Desember nanti sudah bisa disosialisasikan," kata Abdul.

Shayne Pattynama Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia

Selain itu, Abdul juga mengatakan sudah ada 12 dari 38 partai politik yang menyerahkan nomor rekening dana kampanye mereka.

Sementara itu, anggota Komisi Pemerintahan, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan syarat NPWP bagi penyumbang di atas Rp 20 juta itu akan menyulitkan KPU sendiri. "Akan muncul akal-akalan, misalnya penyumbang di atas 20 juta kemudian di pecah-pecah karena tidak pakai NPWP," kata dia.

Terkuak! Kedermawanan Babe Cabita Diam-diam Beli Baju untuk Anak Panti Asuhan
Yadea Kemper RC

Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing

Yadea Kemper RC, sebuah motor listrik sport touring full-fairing yang baru saja diluncurkan di EICMA 2023, siap menggemparkan dunia otomotif dengan desainnya yang menawan

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024