VIVAnews - Sedikitnya 64 pekerja Spa dan Karaoke di Hotel Nikko, Jalan Thamrin dan Hotel Fashion, Gunung Sahari, Selasa 2 Desember 2008 sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka ditahan petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka ditahan karena terjaring dalam operasi "Bunga" dalam rangka cegah trafficking atau perdagangan manusia. Petugas juga menangkap tiga orang pengelola dan agen yang masing-masing berinisial TO, Al dan TG.
"Para wanita ini hanya menjadi korban," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iryawan.
Iryawan akan memeriksa lebih dalam terhadap ketiga pengelola dan agen. Jika terbukti bersalah mereka akan dikenakan pasal 293 KUHP dan UU No 17 tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Iryawan yang ditemui saat penggerebekan di Hotel Fashion, operasi untuk mengantisipasi trafficking ini dilakukan secara serentak di Indonesia. Operasi telah dilakukan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda NTB, Polda NTT dan Polda Kepulaun Riau.