VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat internal membahas soal penganti Jimly Asshiddiqie. Komisi yang diketuai Trimedya Panjaitan itu memutuskan bahwa 13 calon hakim konsitusi yang berasal dari seleksi sebelumnya tidak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Mereka otomatis menjadi calon tanpa harus ikut fit and proper test," kata Trimedya usai rapat internal di gedung Dewan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 2 Desember 2008.
Pada jalur lain, Komisi Hukum akan membuka penerimaan di media massa untuk mencari calon-calon baru yang berminat jadi hakim konstitusi. "Pengumunan segera di media massa," kata dia.
Setelah calon-calon baru lolos seleksi, namanya akan diumumkan kembali di media massa bersama 13 calon dari seleksi sebelumnya. "Saya tidak menargetkan ada berapa orang yang mengikuti fit and proper test," kata dia.