KPK Persoalkan Izin Periksa Dewan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoal prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diduga terkait kasus korupsi. Salah satunya adalah keharusan untuk menunggu izin Presiden.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Izin Presiden ini memang berlaku untuk aparat kejaksaan dan kepolisian. "Seharusnya pemberitahuan saja," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Keharusan adanya izin Presiden itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Indonesian Coruption Watch mencatat pemeriksaan perkara korupsi terhadap 120 anggota dewan terhambat karena persoalan izin.

Ia khawatir jika hal ini dilakukan akan mengganggu jalannya penyelidikan ataupun penyidikan kasus korupsi. "Kemungkinan akan terganggu," kata Bibit. Jika menunggu izin presiden, menurut Bibit, "Alat Bukti bisa hilang, belum lagi kalau kasusnya kadaluarsa." 

Tapi, Bibit menjelaskan, Komisi tidak ikut campur dalam kebijakan ini. Walau dalam undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi diperbolehkan memeriksa siapa pun yang terkait dalam tindak pidana tanpa menunggu izin dari Presiden.

Ketika ditanya apakah komisi pernah dimintai pendapatnya tentang hal ini. Bibit menjawab tidak. "Tidak ada kewajiban mereka meminta ke KPK," katanya.

Pun jika undang-undang ini dilakukan, Komisi, kata Bibit, tidak memiliki kewenangan menolak. Jika bertentangan, Ia menambahkan, undang-undang baru yang akan berlaku.

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Khusus RUU Susduk, Ganjar Pranowo mengatakan masyarakat salah tafsir klausul itu. "Pasal berapa ya," kata dia. Menurut Ganjar, izin Presiden diperlukan terkait dengan hak imunitas. "Hak Imunitas itu sebenarnya berkaitan dengan hak diplomatik seseorang saja," kata dia.

Tapi jika anggota dewan terkait atau melakukan tindak pidana maka, "Semua sama di mata hukum," jelas Ganjar. "Jika ada unsur pidana di mana pun, tak ada yang kebal di Republik ini."

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024