Akreditasi Lembaga Survey

’KPU Sangat Berlebihan’

VIVAnews – Niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakreditasi lembaga survey ditolak Forum Peneliti Opini Publik yang antara lain beranggotakan Lembaga Survey Indonesia (LSI), Lembaga Survey Nasional (LSN), AKSES Research Indonesia, CETRO, dan JPPR.

Banjir Bandang di Sumbar, Kemenag, Baznas dan LAZ Serahkan Bantuan untuk Korban Terdampak

”Keinginan KPU mengakreditasi lembaga survey sangat berlebihan,” kata Direktur Eksekutif AKSES Research Indonesia, Hermawan Eriadi kepada VIVAnews, Selasa 2 Desember 2008.

Komisi dianggap tidak mewakili otoritas keilmuan dan kompetensi di bidang riset opini publik.

Jokowi: Saya Harap Kita Kolaborasi, Jamin Akses Air Bersih bagi Semua Orang

Menurutnya, selama ini lembaga survey bekerja dan melakukan riset opini publik secara profesional. ”Kami memegang kode etik riset opini publik yang berlaku secara universal, berdasar rumusan WAPOR (World Association for Public Opinion Research),” katanya.

Upaya komisi membatasi pelaksanaan dan publikasi hasil riset opini publik, tambahnya, bertentangan dengan Pasal 28 (C) dan 28 (F) UUD 1945.

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran hingga Maruarar Sirait

Karena itu, kata Hermawan, forum sedang mengkaji kemungkinan mengaddukan komisi ke Mahkamah Konstitusi. ” Kami menggugat larangan lembaga survey mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) pada hari pelaksanaan pemilu,” katanya.

 

Subak atau sawah bertingkat di Jatiluwih, Tabanan, Bali

Subak dan Jalur Rempah, Inspirasi dari Bali untuk Pengelolaan Air

Forum ini akan memperkenalkan sistem Subak, sebuah sistem pengelolaan air tradisional yang telah berakar kuat dalam filosofi dan budaya masyarakat Bali.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024