VIVAnews - Keterangan terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin saling bertentangan terkait dengan penyerahan dana dari Bank Indonesia.
Hamka mengaku selama penyerahan itu selalu dihubungi oleh Anthony. "Saya tidak mengenal Rusli ataupun Asnar, saya tidak pernah berhubungan dengan mereka," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008. Pun untuk penyerahan selanjutnya, selalu Anthony yang menghubungi dirinya. "Saya tidak pernah membuat janji dengan mereka (BI)," jelas Hamka.
Berbeda dengan Hamka, Anthony mengatakan Hamka datang setelah dihubungi Bank Indonesia. "Waktu peyerahan pertama di Hotel Hilton, saya datang, Pak Hamka sudah datang," kata dia.
Menurut Hamka, ia hanya menerima penyerahan sebanyak empat kali. Uang yang ia terima, totalnya Rp 21,6 miliar. Tapi, Anthony berkukuh hanya menerima tiga kali. "Saya tidak pernah terima di rumah saya," kata Anthony. Total yang ia terima sebesar Rp 24,5 miliar.
Hamka menjelaskan ia menerima empat kali di Hotel Hilton dan rumah Anthony di Gandaria Tengah I Jakarta Selatan. Berturut-turut uang itu diserahkan sebanyak Rp 2 miliar, Rp 5,5 miliar, Rp 10,5 miliar dan Rp 5,4 miliar. Setiap penyerahan Rusli dan Asnar mengambil 10 persen. "Kata pak Anthony, uang itu adalah komisi," kata dia.
Sementara Anthony mengatakan hanya ada tiga kali penyerahan. Anthony menjelaskan uang itu diserahkan di Hotel Hilton sebanyak dua kali. "penyerahan terakhir di rumah saya, akhir bulan desember," kata dia.
Sementara itu saksi lain mengatakan ada satu penyerahan yang tidak diakui oleh kedua terdakwa. Menurut Asnar Ashari sekitar bulan juli hingga agustus ia dan Rusli menyerahkan dana Rp 7,5 miliar.
Mengenai potongan 10 persen itu, Anthony membantahnya. "Itu uang transpor, setiap penyerahan mereka mengambil satu tiket," kata dia. Nilainya menurut Anthony mencapai Rp 100 juta.
Dalam persidangan yang lain, Rusli Simanjuntak mengaku uang tersebut adalah uang diseminasi BI. Baik Hamka dan Anthony mengaku menerima Rp 500 juta secara total.
Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin adalah terdakwa dalam kasus aliran senilai Rp 100 miliar. Menurut audit BPK, uang yang mengalir ke anggota dewan sebesar Rp 31,5 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah divonis lima tahun penjara. Selain itu mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala kantor BI Surabaya Rusli Simanjuntak telah dihukum empat tahun penjara.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap penumpang KMP Reina tujuan Pelabuhan Bakauheni di Perairan Pulau Rimau, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada
Sebelumnya, kontrak Shin Tae-yong selesai pada Juni 2024. Pelatih 53 tahun itu diberi target membawa Timnas Indonesia lolos ke fase gugur Piala Asia U-23 dan membawa Timn
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Sebut Target Indonesia 50% Lagi
Jabar
15 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 merupakan tim debutan di Piala Asia U-23 2024 di Qatar. Kendati begitu, progresivitas anak-anak asuhan Shin Tae-yong tersebut menunjukkan nilai yang
Kemudahan akses terhadap informasi dan dunia luar melalui internet dan media sosial, membuka peluang bagi anak untuk terpapar dengan berbagai budaya dan nilai-nilai baru.
Selengkapnya
Isu Terkini