VIVAnews – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui batas usia hakim agung 70 tahun. Masalah usia itu ditentang sejumlah kalangan. Bahkan anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan tetap keberatan hingga rancangan itu diputus.
“Tadi malam usia hakim agung sudah ditetapkan dengan catatan keberatan dari Fraksi PDI Perjuangan” kata Soeripto, anggota pansus, Rabu 3 Desember 2008.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan kesepakatan dicapai meski Fraksi PDI Perjuangan menentang. Fraksi itu, kata Soeripto, bersikukuh bahwa batas usia produktif hakim agung 65 tahun. “Tapi putusan tetap dilakukan. Usia pensiun 70 tahun,” katanya.
Bagi Soeripto batas pensiun hakim agung sampai 70 tahun tidak berkaitan dengan regenerasi. “Ini adalah soal pengalaman dan kematangan seorang hakim dalam mengambil keputusan,” katanya.
Setelah disepakati, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung akan dibawa ke sidang paripurna parlemen pada 17 Desember 2008. “Sekarang ini kami menunggu penyelesaian pembahasan dua rancangan undang-undang lainnya,” kata dia.
Dua rancangan yang ditunggu adalah Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konsitutsi. Soeripto berharap dua rancangan itu bisa disahkan bersamaan dalam sidang paripurna itu.