RUU Mahkamah Agung

Usia Pensiun Hakim Agung Disepakati 70 Tahun

VIVAnews – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui batas usia hakim agung 70 tahun. Masalah usia itu ditentang sejumlah kalangan. Bahkan anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan tetap keberatan hingga rancangan itu diputus.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

“Tadi malam usia hakim agung sudah ditetapkan dengan catatan keberatan dari Fraksi PDI Perjuangan” kata Soeripto, anggota pansus, Rabu 3 Desember 2008.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan kesepakatan dicapai meski Fraksi PDI Perjuangan menentang. Fraksi itu, kata Soeripto, bersikukuh bahwa batas usia produktif hakim agung 65 tahun. “Tapi putusan tetap dilakukan. Usia pensiun 70 tahun,” katanya.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Bagi Soeripto batas pensiun hakim agung sampai 70 tahun tidak berkaitan dengan regenerasi.  “Ini  adalah soal pengalaman dan kematangan seorang hakim dalam mengambil keputusan,” katanya.

Setelah disepakati, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung akan dibawa ke sidang paripurna parlemen pada 17 Desember 2008. “Sekarang ini kami menunggu penyelesaian pembahasan dua rancangan undang-undang lainnya,” kata dia.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Dua rancangan yang ditunggu adalah Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konsitutsi. Soeripto berharap dua rancangan itu bisa disahkan bersamaan dalam sidang paripurna itu.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024