Ancaman PHK

Jamsostek Usul Masa Tunggu JHT Sebulan

VIVAnews - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengusulkan revisi aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dari sebelumnya 5 tahun plus masa tunggu enam bulan menjadi 5 tahun plus satu bulan. Usulan itu disampaikan agar pencairan dana bisa dilakukan lebih cepat.

Pemerintah seperti diketahui telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pasal 32 ayat 1 dan 2 dari PP tersebut menyebutkan, pekerja yang berhenti kerja dari perusahaan dan telah mempunyai masa kepesertaan minimal lima tahun dapat mencairkan JHT sekaligus. Pembayaran dilakukan setelah melewati masa tunggu enam bulan.  

"Saya sudah sampaikan usulan tersebut langsung kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tadi pagi," kata Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga usai rapat dengar pendapat dengan komisi VI  DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.

Hotbonar menjelaskan, usulan revisi masa tunggu pencairan JHT tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan tingginya angka pekerja yang berhenti bekerja pada tahun 2009. Untuk tahun ini, perusahaan memperkirakan jumlah peserta Jamsostek yang berhenti bekerja mencapai 700 ribu orang.

Lebih lanjut dikatakan, usulan perubahan PP tersebut hanya berlaku untuk periode tertentu saja seperti pada tahun 2009.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Persiapan Langkah Hukum Paslon AMIN

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dikabarkan bakal maju dalam Pilkada Serentak 2024. Ia dikabarkan akan maju pada Pilgub Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024