Pembunuhan Fauzin Suyanto

Kejaksaan Siap Bebaskan Kemat dan David

VIVAnews - Kejaksaan telah menerima putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung, Rabu 3 Desember 2008. Kejaksaan pun menyatakan siap melaksanakan putusan itu.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17). Keduanya didakwa membunuh Asrori.

"Saya menghargai putusan MA. Kalau memang tidak ada alat buktinya, dibebaskan itu sudah benar," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Kamis 4 Desember 2008.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga mengaku belum mengetahui apakah eksekusi terhadap putusan itu sudah dilaksanakan atau belum. "Saya tadi di telepon oleh Kajati Jawa Timur bahwa tadi malam jam 10 putusan sudah diterima. Kami sudah siap melaksanakan putusannya," kata Ritonga.

Selain itu, ia menambahkan jaksa yang sebelumnya menuntut David dan Kemat tidak akan dipersalahkan. "Menurut saya tidak ada kesalahan jaksa. Polisi yang salah tangkap," kata Ritonga.

Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami

Majelis PK Mahkamah Agung yang terdiri atas Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, dan I Made Tara membacakan putusan tersebut, Rabu 3 Desember 2008. Salah satu anggota majelis, Artidjo mengatakan ada dua novum yang menjadi pertimbangan putusan tersebut.

"Pemeriksaan DNA korban dan pengakuan Ferry Idham atau Ryan yang mengaku bahwa dialah yang membunuh korban itu," kata Artidjo saat dihubungi VIVAnews, sore tadi.

Kemat, David dan Maman Sugianto (27) didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.

Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.

Kebakaran besar melanda Toko frame atau bingkai di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis 18 April 2024 malam.

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

"5 korban rata-rata luka bakar ada di kepala, tangan, dan kaki. Setelah kita evakuasi langsung kita larikan ke RSUD Mampang Prapatan," ujar Kompol David Kanitero.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024