Kasus Investasi Antaboga

Duit Nasabah Disebar ke Perusahaan Pemilik

VIVAnews - PT Antaboga Deltasekuritas maraup dana sebesar Rp 1,5 triliun dari nasabah Bank Century yang membeli discretionary fund yang diterbitkan. Dana yang kini sulit dicairkan itu kemudian ditanamkan pemilik di perusahaan-perusahaan lain miliknya.

Sebelumnya memang dikabarkan, dana tersebut tidak semuanya digunakan untuk membeli saham atau transaksi repo saham.

"Duitnya ada di mana-mana, di perusahaan-perusahaan tempat orang yang nyuruh nasabah Bank Century membeli produk Antaboga," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito saat dihubungi VIVAnews, Jumat 5 Desember 2008.

Namun Sarjito menolak menyebutkan berapa banyak dan nama-nama perusahaan tersebut. "Kita masih belum melakukan verifikasi, jadi belum berani menyebutkan," kilahnya.

Dari penelusuran VIVAnews di situs Badan Pengawas Pasar Modal, sebanyak 82,18 persen saham Antaboga dimiliki PT Aditya Rekautama dan sisanya 17,82 persen dimiliki PT Mitrasejati Makmurabadi.

PT Aditya Rekautama sendiri dimiliki Robert Tantular, Hartawan Aluwi dan Budi PV Tanudjaja. Robert dan Hartawan merupakan menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik Great River. Sedangkan Budi merupakan kerabat Sukanta.

Sedangkan PT Mitrasejati Makmurabadi dimiliki Harry Sutomo Raharjo dan Hendro Wiyanto. Hendro kini menjabat sebagai direktur utama Antaboga.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 88 L, Jakarta Selatan itu mendapatkan izin sebagai perusahaan efek dari Bapepam pada 20 Februari 1992. Perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp 60 miliar dan modal disetor Rp 55 miliar.

Namun Sarjito menolak apakah pemilik yang dimaksud Robert Tantular. "Saya tidak mau menyebut nama," tegasnya.

Yang jelas, kata dia, ada orang yang berkuasa di Bank Century yang telah meminta bank memasarkan produk Antaboga dan uang yang didapat dari nasabah disimpan di sejumlah perusahaannya. "Makanya dana itu sulit dicairkan," kata Sarjito.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Nama dalang kisruh nasabah Antaboga ini, kata dia, sudah dikantongi Bapepam-LK.

Robert Tantular yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri juga tercatat sebagai pemilik lama Bank Century. Di Bank Century ia masuk lewat Antaboga (7,44%), PT Century Mega Investindo yang menguasai 9 persen saham bank dan PT Century Super Investindo yang memegang 5,64 persen saham.

Ilustrasi memakai sunscreen

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Memakai sunscreen atau tabir surya saat keluar rumah sangat penting, terlebih Indonesia merupakan negara tropis yang 'bersahabat' dengan sinar matahari.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024