KPU Punya Hak Mendata Dana Kampanye

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak dan kewenangan menyusun aturan dan pedoman teknis dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk mendata identitas penyumbang yang melebihi Rp 20 juta untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pengertian identitas penyumbang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 terlalu umum. Karena itu, saat ini KPU berhak menentukan rincian penanda identitas," ujar Abdullah Dahlan dari Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch, Sabtu, 6 Desember 2008.

Menurut dia, dengan KPU menentukan identias dalam merinci penyumbang, justru KPU akan tahu dan transparan, dan itu tidak bersikap berlebihan. "Menurut kami patokan Rp 20 juta merupakan angka logis," 

Perang Iran Vs Israel Pecah, Arab Saudi Desak PBB Lakukan Ini

Seorang yang mampu menyumbang Rp 20 juta berarti mempunyai penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan, dan otomatis sudah menjadi wajib pajak, dan justru saat inilah partai politik diuji transparansinya.

Abdullah becermin pada pengalaman pemilu 2004. Saat itu ICW menemukan banyak data dipalsukan dan banyak jumlah sumbangan yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi penyumbang.

BNPB Sebut 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Tana Toraja

ICW mencatat sebanyak Rp 13,9 miliar dari dana yang beredar saat kampanye 2004 berasal dari penyumbang fiktif atau tidak dapat diidentifikasi.

Dia berharap pencantuman NPWP dapat mengatasi masalah tersebut. "Lalu KPU harus bekerja sama dengan pihak yang dapat mendeteksi aliran dana yang masuk, misalnya PPATK," kata dia.

Antrian Panjang di Gerbang Tol Cikampek Utama Saat Arus Balik Lebaran 2024

Agar Libur Lebaran Tidak Tekor

Musim libur Lebaran telah tiba, dan bersamaan dengan itu, para penipu online juga semakin aktif.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024