Korupsi Sisminbakum

Kejagung Periksa Direksi Perusahaan Rekanan

VIVAnews – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, dan sejumlah pejabat direksi lainnya dalam pekan ini. Kasus yang melibatkan perusahaan itu menyangkut dugaan korupsi dana akses fee di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

“Minggu ini kita agendakan pemeriksaan. Fokus pemeriksaannya kepada direktur utama PT itu, Yohanes Waworuntu, yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, usai mengikuti shalat Idul Adha di lingkungan Kejaksaan Agung, Senin 8 Desember 2008.

Marwan belum bersedia menyebutkan nama sejumlah direksi yang bakal diperiksa Kejaksaan Agung. Marwan mengatakan terdapat kemajuan signifikan dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. “Kemarin mereka diperiksa sebagai saksi, sekarang statusnya sudah berubah,” katanya.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Dugaan korupsi ini terjadi mulai 2001 hingga 2008. Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Direkturat Jenderal Administrasi Hukum Umum  diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya itu diterapkan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Masalahnya, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika. Dana itu kemudian didigunakan oknum pejabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permohonan perhari melalui sistem itu yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, sekitar 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp 9 miliar.

ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024