Billy Sindoro Didakwa Beri Uang Balas Budi

VIVAnews - Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara sebagai bentuk balas budi. Jaksa menduga pemberian itu berkaitan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa 9 Desember 2008, Jaksa Sarjono Turin mengatakan putusan KPPU itu mengenai dugaan pelanggaran Hak siar Barclays Premier League yang dilakukan oleh PT Direct Vision, Astro All Asia Networks, ESPN Star Sports, dan All Asia Multimedia Networks.

Mohammad Iqbal selaku majelis KPPU dinilai jaksa telah memenuhi permintaan terdakwa (Billy), untuk memberikan putusan yang membantu kepentingan PT Direct Vision agar tetap menayangkan siaran pertandingan Liga Utama Inggris musim 2007-2010.

Jaksa Dwi Aries menambahkan, Billy meminta Iqbal untuk membocorkan materi pembahasan Putusan Perkara KPPU bernomor 03/KPPU-L/2008 yang sifatnya rahasia. Untuk itu, katanya, Billy telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Iqbal guna menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil pemeriksaan lanjutan perkara tersebut. "Iqbal menyampaikan bahwa Liga Inggris tidak lagi ditayangkan di PT Direct Vision tetapi ditayangkan di Aora TV," kata Dwi Aries.
 
Atas informasi ini, Billy kembali meminta bertemu dengan Iqbal. Terdakwa, kata Dwi, pada 27 Agustus 2008 meminta agar Iqbal dalam putusan KPPU memasukkan klausul injuction 'agar memerintahkan kepada All Asia Multimedia Networks untuk tidak memutus hubungan kerjasama dengan PT Direct Vision sebelum ada penyelesaian antara All Asia dan PT Direct.'

Kepastian dimuatnya klausul injuction diperoleh terdakwa pada 28 Agustus 2008. "Terdakwa kemudian meminta bertemu Iqbal untuk menyampaikan tanda balas budi," kata Aries dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Moefri.
 
Selain melakukan pertemuan, Billy kerap melakukan komunikasi baik melalui telepon dan surat elektronik.
 
Majelis KPPU kemudian mengeluarkan putusan pada 29 agustus 2008 yang mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwa Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008. "Berbunyi: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelangganan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision," jelas Sarjono.
 
Atas dakwaan ini Billy melalui pengacaranya Otto Hasibuan dan Humphrey Djemaat tidak mengajukan eksepsi. "Kami akan mempelajari secara teliti dakwaan jaksa," kata Humphrey. Billy, kata dia, tidak lagi memegang jabatan apapun di kelompok Perusahaan Lippo group. "Khususnya terdakwa telah mengundurkan diri sebagai Presiden Direktur PT First Media tbk," kata dia.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Billy dan M Iqbal pada 17 September 2008 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Dari tangan Iqbal, penyidik menyita uang Rp 500 juta yang diduga diberikan oleh Billy.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024