Plt Bupati Subang Diadukan ke PTUN

VIVAnews - Sedikitnya sembilan perwakilan camat dari kabupaten Subang didampingi pengacara, akan melaporkan pejabat pelaksana tugas (PLT) Bupati Subang, Maman Yudia, terkait muatasi yang dilakukan Maman pada bulan September-Oktober 2008 lalu.

Mereka menuntut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kebijakan Bupati yang melakukan mutasi di lingkungan pemerintahan Subang.

Pengacara penggugat, Dede Sunarya, menilai mutasi yang dilakukan oleh Bupati tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

"Undang-undang tidak membenarkan seorang Bupati PLT melakukan mutasi. Kalau pun (PLT Bupati) melakukan mutasi, harus ada izin dari Mendagri, namun dalam kasus di Subang ini, tidak ditemukan," ujar Dede, Selasa, 9 Desember 2008.

Selain tidak mempunyai dasar hukum kuat, menurut Dede, mutasi yang dilakukan melanggar Undang-undang. "Dalam Undang-undang jelas disebutkan, mutasi tidak boleh merugikan karier seseorang. Namun ada klien kami yang posisi awal sebagai Sekmat dimutasi dengan jabatan Sesi, dari eselon 3A ke eselon 3B," paparnya.

Laporan: Inin Nastain/Subang

Bandara internasional Supadio Pontianak, Kalbar.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan Bandara Supadio Pontianak tidak lagi melayani penerbangan Internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024