Buron BLBI

Adrian Kiki Akan Disidang di Australia

VIVAnews - Adrian Kiki Ariawan, buron kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), yang ditangkap di Australia pada Jumat 28 November 2008, akan disidang di pengadilan setempat. Menurut Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, mantan Bos Bank Surya itu akan menghadapi persidangan ekstradisi di Australia.

"Prosedurnya memang begitu," kata Muchtar Arifin kepada wartawan di sela-sela acara peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2008. Adrian, ujar Muchtar, sudah lama berada dalam pengawasan otoritas Australia.

Sayangnya, proses persidangan ekstradisi akan menghambat kepulangan Adrian Kiki ke Indonesia. Adrian, katanya, berhak melakukan perlawanan hukum.  "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun," tutur Muchtar.

Untuk itulah, kata Muchtar, dia akan memimpin tim, berangkat ke Australia untuk mempercepat kepulangan Adrian. Menurutnya, kejaksaan meminta pengembalian Adrian didahului dengan permintaan formal request extradition. "Ini sudah clear, makanya perlu adanya penangkapan," jelas dia.

Tak hanya membawa Adrian Kiki balik ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi juga memulangkan harta yang diambilnya dari kantong negara. "Nanti kalau sudah ketemu akan kita jajaki kemana saja uang itu. Itu jadi target kasus kita," tambah Muchtar.

Adrian Kiki adalah buron  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana
Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024