VIVAnews - Perizinan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia terancam dibekukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam-LK juga sudah membekukan sebagian aset perusahaan efek itu.
"Arah ke situ (pembekuan) ada. Semua terbuka lebar," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sarjito di Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.
Menurut dia, Bapepam-LK akan memeriksa semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus Antaboga serta Signature. Namun, Sarjito belum dapat menjelaskan pihak-pihak yang terlibat.
"Nanti dulu. Ini kan masih mau rapat. Pokoknya prosesnya terus berlangsung," ujar dia.
Dia menambahkan, Bapepam-LK kini berkonsentrasi pada bagaimana menyelamatkan aset-aset yang ada. Bahkan, sebagian aset-aset tersebut kini sudah dibekukan. Namun, Sarjito tidak menjelaskan detail, nilai aset yang telah dibekukan tersebut. "Nanti saja ya," ujar Sarjito.
Terkait kasus Antaboga dan Signature tersebut, markas besar kepolisian RI telah menangkap Direktur Signature, Otto Eduard Sitorus, dan seorang direksi Antaboga. Penangkapan terkait dugaan penyelewengan dana nasabah.