Mantan Dubes Singapura Diputus Hari Ini

VIVAnews - Nasib mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, diputus hari ini, Rabu 10 Desember 2008 di Pengadilan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Sebelumnya, putusan diagendakan pada Rabu 3 Desember 2008, namun batal.

Slamet tak sendirian, eks bawahannya, Mantan Bendahara Kedutaan Besar di Singapura, Erizal  juga diperkarakan dalam kasus yang sama. Keduanya diperkarakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada proyek renovasi Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Pada 19 November 2008, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut keduanya dengan pidana lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.

Jaksa memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai S$ 555 ribu dan US$ 320 ribu atau setara dengan Rp 8,47 miliar. Namun, keduanya telah mengembalikan US$ 1000 dan Rp 6,5 miliar sehingga uang pengganti yang harus dibebankan kepada keduanya adalah Rp 1,9 miliar

Slamet diperkarakan karena diduga melakukan korupsi proyek renovasi. Modusnya, Slamet memerintahkan  para staf yang tinggal di rumah dinas melaporkan kerusakan yang terjadi kepada Erizal. Itu bertujuan agar dapat diajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas.

Erizal lantas menyusun kebutuhan proyek tersebut yang nilainya sebesar Sin$ 3,38 juta.

Alih-alih membuka lelang untuk menentukan rekanan, Slamet justru menunjuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise dan menerima mentah-mentah pengajuan dana dari rekanan, tanpa membuat harga perkiraan sendiri (HPS).

Dari proyek itu, Slamet mendapatkan Sin$ 280 ribu, sedangkan Erizal menerima jatah Sin$ 120 ribu. Bukan hanya itu, dua staf Deplu, Eddi Suryanto Hariyadhi dan Sutarni, mendapat Sin$ 190 ribu dan Sin$ 120 ribu.

Nama Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat ikut dibawa-bawa dalam perkara ini. Kedua terdakwa diduga memberi  ‘uang terimakasih’ sebesar Sin$ 200 ribu kepada Sudjadnan yang saat itu menjabat Sekjen Deplu.

Waktu Idel untuk Kencing Setiap Hari, Laki-laki Harus Tahu Agar Prostat Tetap Sehat

Meski kasus diputus hari ini, bukan berarti selesai. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, komisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Bagaimana status Sudjadnan? "Sepengetahuan saya, yang bersangkutan masih berstatus saksi," katanya, Rabu 10 Desember 2008.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024