Tak Ada PHK di Perusahaan Tambang

VIVAnews - Pemerintah mengklaim tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan di perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan penambangan di Indonesia. Meskipun di sektor ini terjadi penurunan investasi besar-besaran akibat merosotnya harga minyak mentah dan komoditas tambang lainnya.

"Kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas, kontrak karya mineral, batu bara dan panas bumi, serta perusahaan listrik swasta (IIP) tetap mempertahankan pemakaian tenaga kerja yang sudah ada," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dalam situs resmi Departemen Energi, Rabu 10 Desember 2009.

Purnomo mengatakan, dari 81 perusahaan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas yang sedang beroperasi mempekerjakan 24.829 karyawan. Sebanyak 23.842 merupakan warga negara Indonesia dan 987 adalah warga negara asing. "Bahkan dua perusahaan minyak dan gas bumi akan menambah tenaga kerja pada 2009 mendatang," kata dia.

Sejumlah perusahaan tambang juga melakukan efisiensi besar-besaran untuk kegiatan konstruksi maupun eksplorasi. Naiknya harga bahan baku konstruksi menjadi penyebabnya.

Meski demikian, kata Purnomo, investasi sub sektor minyak dan gas masih cukup menarik dengan ditandatanganinya 29 wilayah kerja baru pada November lalu. “Peningkatan investasi akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru,” kata Purnomo.

Tenaga kerja pada perusahaan kontrak karya, saat ini mencapai 31.515 karyawan. Sebanyak 31.020 karyawan merupakan WNI dan 495 karyawan warga asing. 

Untuk perusahaan batu bara sebanyak 71.697 orang. Hanya 420 karyawan yang merupakan warga negara asing. Perusahaan panas bumi sebanyak 22.092 karyawan, terdiri dari 22.061 orang WNI dan 31 WNA. Sedang pada BUMN mempekerjakan 9.997 karyawan, dengan komposisi hanya dua karyawan warga asing. Sedang pada 16 perusahaan listrik swasta menyerap 2441 tenaga kerja.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024