Jaringan Narkoba LP Cipinang Dibongkar

VIVAnews - Jajaran Polsek Penjaringan dan Polres Jakarta Utara membongkar sindikat penjulan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang. Jaringan ini beromset miliaran rupiah.

PolisiĀ  menyita barang bukti berupa 19.244 butir ekstasi, 495,75 gram sabu-sabu dan 420 gram bahan ekstasi.

Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Muhammad Rum Murkal mengatakan, kasus ini bermula dari temuan narkoba yang dilaporkan salah seorang karyawan Hotel Grand Asia pada tanggal 29 November lalu.

Saat sedang membersihkan kamar karyawan hotel menemukan 8.945 butir ekstasi. Kamar tersebut disewa atas nama Andi.

Namun polisi sempat kesulitan karena identitas penyewa kamar tersebut palsu. "Nama dan alamat yang tertera tidak ditemukan," ujar Muhammad Rum Murkal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini.

Petugas mendapatkan nama bandar besar berinisial MRT yang diketahui bermukim di Jalan Kebon Pala, Pejagalan, Jakarta Utara.

Petugas kemudian menangkap MRT, berikut barang bukti 10.339 butir ekstasi, 495,75 gram kristal sabu-sabu, 420 gram bahan pembuat ekstasi, tiga butir happy five, dan alat-alat produksi ekstasi, serta masker.

Setelah diselidiki, MRT memiliki hubungan langsung dengan bandar besarnya di LP Cipinang.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO
VinFast VF e34

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

VinFast sebagai perusahaan otomotif asal Vietnam, secara resmi meluncurkan kehadirannya di Indonesia dengan membawa angin segar bagi industri otomotif Tanah Air. Hanya da

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024