Dua Koruptor Dana Tsunami Divonis 2 Tahun

VIVAnews - Dua pejabat Dinas Perikanan Jawa Barat Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan korban tsunami di Jawa Barat. Keduanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Moefri di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Selain itu, Majelis juga menghukum keduanya denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis pun menjatuhi hukuman uang pengganti kepada para terdakwa sebesar Rp 570 juta. "Uang tersebut dikompensasikan dengan pengembalian kedua terdakwa," kata Hakim Moefri.

Hukuman ini lebih ringan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Asep dan Ade selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Majelis menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider yang telah merugikan negara. Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana telah merugikan negara Rp 8,37 miliar dalam proyek Pengembangan Sarana Perikanan Pada Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.
 
Ade Kusmana selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap bersama Asep Hartiyoman selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, telah mengadakan pertemuan dengan David K Wiranata, pengusaha yang ditunjuk dalam proyek tersebut.
 
Kedua terdakwa, kata Hakim Gusrizal, tidak menganalisis harga perkiraan, dan hanya menyetujui harga yang ditawarkan rekanan. "Terdakwa hanya mengurangi 5 persen dari pagu anggaran," kata dia dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Moefri.
 
Pada praktiknya, harga riil pengadaan alat perikanan itu tidak sesuai dengan harga yang dianggarkan, sehingga terdapat selisih anggaran yang diduga dimanfaatkan oleh kedua terdakwa untuk memperkaya diri dan memperkaya orang lain.
 
Menurut Majelis, kedua terdakwa telah menguntungkan David selaku pimpinan PT Buntala Bersaudara sebesar Rp 5,32 miliar untuk kapal dan Rp 771 juta untuk mesin. Kedua terdakwa, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, telah memperkaya diri Rp570 juta. Hakim menilai uang tersebut merupakan hasil uang terimakasih dari David K Wiranata karena telah dimenangkan dalam proyek pengadaan.
 
Selain itu, David, terdakwa juga dinilai telah memperkaya pengusaha lainnya Yendri Naskar Prima Putra (Rp1,56 miliar), dan Bestiadi Fat'alatus Soediutomo (Rp479,63 juta).
 
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,2 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024