Produksi Dihambat

Tarif Cukai Rokok Disederhanakan


VIVAnews
- Pemerintah menyederhanakan tarif cukai rokok untuk menghambat produksi rokok. Lewat penyederhaan tersebut, pemerintah membedakan tarif cukai untuk rokok produksi tangan dan produksi mesin.

"Ke depan, cukai rokok hanya ada dua jenis, yakni cukai untuk rokok produksi mesin dan tangan," ujar Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2008.

Pertumbuhan produksi rokok, menurut dia, akan dibatasi hingga 5 persen tahun depan. Itu lebih rendah dari tahun ini 7-8 persen. Jadi konsumsi rokok akan tetap dikurangi dengan pembatasan produksi hingga maksimal 240 miliar batang tahun depan.

Aturan baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 9 Desember 2008 yang akan berlaku 1 Februari 2009. Kebijakan cukai ini dibuat guna mencapai target penerimaan APBN 2009 dari sektor cukai hasil tembakau yakni sebesar Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dari APBN-P 2008.
 
Untuk mencapai besaran target APBN 2009 tersebut, konsumsi rokok akan dikendalikan dengan pertumbuhan 5 persen. Atau lebih rendah dari realisasi 2008 sebesar tujuh persen. Untuk itu perlu penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau.
 
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan road map industri hasil tembakau. Kebijakan ini merupakan tahapan implikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya akan membedakan tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan.
 
Dalam kebijakan cukai tahun 2009, sistem tarif cukai mengalami perubahan dari sistem tarif cukai gabungan ke sistem cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan hasil produksi dan harga jual eceran.
 
Pertimbangan atas harga jual eceran dilakukan karena varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi. Sehingga tidak memungkinkan disimplikasikan secara langsung melainkan bertahap.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun
Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024