Kejaksaan Klaim Selamatkan Rp 8 Triliun

Trimedya Minta Bukti Setor ke Kas Negara

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi. Komisi Hukum pun meminta bukti setor yang telah dilakukan kejaksaan.

"Mana bukti setornya, itu harus dibuktikan. Itu kan bisa saja cuma klaim," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Panjaitan, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 11 Desember 2008.

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan uang Rp 8 triliun itu diterima dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kurun 2004-2008. Uang tersebut, kata dia, belum termasuk barang bukti yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan namun belum dieksekusi atau dikembalikan kepada yang berhak.

Menurut Trimedya, Komisi Hukum memiliki data kalau kejaksaan baru menyetorkan uang ke negara sekitar Rp 200-300 miliar. "Kami punya bukti setor itu," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyatakan, kejaksaan baru menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 382,67 miliar. ICW juga mencatat indikasi kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dalam periode 2004-2008 adalah sebesar Rp 13,16 triliun.

Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru
Syifa Hadju

Hubungan dengan Rizky Nazar Diduga Retak Lantaran Orang Ketiga, Instagram Syifa Hadju Diserbu

Sejak kabar itu viral, banyak warganet yang memberi perhatian kepada Syifa Hadju. Mereka ramai-ramai memenuhi kolom komentar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024