VIVAnews - Manajemen PT Bank Danamon Tbk mengakui menjalankan transaksi-transaksi derivatif. Namun transaksi itu masih dalam koridor yang diizinkan Bank Indonesia.
"Transaksi demikian tidak dilakukan dengan spekulatif, melainkan sebagai upaya lindung nilai dari transaksi perbankan yang merupakan underlying transaksi tersebut," jelas Wakil Direktur Utama Bank Danamon Jos Luhukay dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu 10 Desember 2008.
Dalam penjelaskan yang dikutip dari pengumuman BEI, Kamis 11 Desember 2008, Jos menyatakan, bank dalam hal ini selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya dan tunduk pada Peraturan BI Nomor 10/28/PBI/2008 tentang pembalian valuta asing terhadap rupiah kepada bank.
Saat ini, kata Jos, bank tidak memiliki fakta atau informasi material atau kejadian penting lain yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi perdagangan saham perseroan yang belum diungkapkan dan wajib segera disampaikan kepada publik.
Sebelumnya anggota Komisi Keuangan DPR Dradjad H Wibowo mengungkapkan ada empat bank yang melakukan transaksi derivatif yang berbau spekulatif. Empat bank itu di antaranya Bank Danamon. Dana yang ditransaksikan dari ribuan nasabah empat bank itu tercatat US$ 3 miliar.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Jhon LBF Beri Tanggapan Menohok
IntipSeleb
4 menit lalu
Advokat Arif Edison didakwa atas laporan Sabar L Tobing lalu vonis 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhon LBF pun langsung memberikan tanggapannya...
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
25 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini