Dirut Rekatama Penuhi Penggilan Kejaksaan
VIVAnews -- Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, Jumat pagi 12 Desember 2008, tiba di gedung Kejaksaan Agung. Yohanes tiba pukul 08.30 WIB, ini lebih cepat setengah jam dari jadwal pemeriksaanya.
Didampingi tiga pria, Yohanes yang menggunakan stelan hitam berupaya menghindari wartawan yang telah menunggu kedatangannya. Dia langsung masuk ke ruangan penyidik kejaksaan.
Yohanes datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum untuk pertama kali.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga negara telah dirugikan sampai Rp 400 miliar. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita.
Ketiga tersangka itu sudah ditahan. Kejaksaan saat ini sudah menyegel Kantor Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan juga sudah menyita sejumlah uang yang diduga terkait kasus ini.