Kasus BLBI

'Prioritaskan Penanganan BLBI I dan BLBI II'

VIVAnews - Dua lembaga hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung sedang melakukan pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara, yang juga Gerakan Rakyat Menggugat BLBI, mengatakan jangan sampai pengusutan kasus BLBI berubah haluan ke bank-bank milik pemerintah.

"Prioritaskan penanganan BLBI I dan BLBI II," kata Marwan di Gedung Komisi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Kasus BLBI I terkait kucuran dana ke 16 bank swasta, yang pengembaliannya mandeg sampai saat ini. Berdasarkan data Departemen Keuangan, Bank Harapan Sentosa yang memiliki utang BLBI terbesar dari 16 bank tersebut yaitu Rp 3,866 triliun, pemerintah baru mampu menagih Rp627,042 miliar, dan sisanya Rp 3,239 triliun belum tertagih, sementara Bank Pasific yang berutang terbesar kedua yaitu Rp 1,771 triliun, baru menyelesaikan kewajibannya Rp 361,370 miliar.

Sedangkan kasus BLBI II menjerat dua obligor BLBI Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Kasus Sjamsul mencuat ketika Komisi Antikorupsi menangkap Jaksa Kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan menerima uang sebesar US $ 660 ribu dari orang dekat Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin. Kasus Sugar Group di Lampung juga bisa dijadikan pintu masuk mengusut kasus BLBI yang menjerat Anthony Salim.

Menurut Marwan, kedatangan Gerakan Rakyat Menggugat BLBI untuk menyerahkan sejumlah data. Menurutnya, Komisi jangan kecil hati karena data dari kejaksaan agung kurang. "Banyak sumber yang jadi referesi seperti data Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya
Dok. Istimewa

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berbicara mengenai pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia agar pelanggaran-pelanggaran tak terjadi kembali.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024