VIVAnews - Nasib perusahaan motor, PT Kymco Lippo Motor Indonesia dan para karyawannya ditentukan hari ini, Selasa 16 Desember 2008. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Makassau akan membacakan putusan gugatan pailit PT Kymco yang diajukan krediturnya, PT San Ching.
Namun, sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB molor sampai pukul 10.15 WIB. Di luar pagar pengadilan, sekitar 100 pekerja PT Kymco melakukan aksi. Mereka menolak gugatan pailit PT Kymco. "Gugatan pailit ini hanya rekayasa," kata Koordinator Lapangan Aksi, Nyumanto.
Menurutnya, PT Kymco sudah membayar utang pada PT San Ching, namun ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Menurutnya, ada cek, giro, dan suratnya lainnya yang bisa dijadikan bukti. "Kami hanya ingin bekerja kembali di PT Kymco," kata Nyumanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.
Selain meneriakan tuntutannya, para karyawan yang memakai seragam PT Kymco berwarna putih membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan 'Kami Menolak Pailit PT Kymco', 'PT Kymco Harus Bertanggungjawab terhadap Nasib Buruh'. Aksi dilakukan di tengah pengamanan sekitar 100 polisi.
Dalam sidang, Shang Shing mengaku memiliki piutang yang sudah jatuh tempo dari PT Kymco sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, PT Shang Shing juga mengajukan bukti bahwa ada sejumlah kreditur lain yang memiliki piutang juga dengan nilai total Rp 200 miliar dari PT Kymco. Dengan alasan itu, PT Shang Shing meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memailitkan PT Kymco.
Putusan seharusnya dibacakan Selasa 9 Desember 2008 namun batal dilakukan karena salah satu anggota majelis hakim, Lexy Mamoto tidak bisa hadir dengan alasanĀ ada agenda sidang yang lain.
Baca Juga :
Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
7 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
12 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Sebuah opini sederhana tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia telah selesai dan dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Habib Bahar bin Smith tengah jadi sorotan karena perselisihannya dengan Ustadz Khalid Basalamah. Lantas benarkah sosok pendakwah yang dikenal dengan gaya ceramah kerasnya
Selengkapnya
Isu Terkini