Undang-Undang Mahkamah Agung

ICW Resmi Laporkan Agung Laksono

VIVAnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Ketua Parlemen, Agung Laksono, ke Badan Kehormatan (BK) parlemen. Agung dinilai tidak taat aturan ketika mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi Undang-Undang (UU).

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

“Kami minta BK memprioritaskan pengaduan ini karena terkait regulasi UU MA yang nanti akan disahkan presiden,” kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, di parlemen Senayan, Selasa 23 Desember 2008. Laporan itu diterima Sekretariat Badan Kehormatan.

Sikap Agung yang disoal adalah tetap mengesahkan RUU MA dalam sidang paripurna Kamis 18 Desember 2008, walau masih terdapat perbedaan pendapat. Fraksi yang mempersoalkan PDIP. Fraksi ini menolak pengesahan karena jabatan hakim baru dipensiunkan di usia 70 tahun. Sementara mereka minta usia pensiun sampai 65 tahun. Salah satu alasannya PDIP, hakim tidak produktif lagi setelah melewati usia 65 tahun. Fraksi lain yang memasalahkannya PPP. Fraksi meminta batas akhir jabatan hingga 67 tahun. Delapan fraksi lainnya menyetujui pengesahan rancangan itu.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Emerson mengatakan walau DPR telah mengesahkan UU MA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatanganinya. Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menyetujui UU itu.

Selain mengadukan ke BK, ICW juga menyiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konsitusi.

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024