VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memasukan pasal untuk memperkuat penyidikan pasar modal dalam revisi Undang-undang Pasar Modal (UUPM).
"Saat ini, draft rancangan UUPM dibahas antar departemen. Kami berharap dapat masuk ke DPR tahun depan," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Pacific Place, Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa malam, 23 Desember 2008.
Seperti diketahui, kasus-kasus transaksi perdagangan ilegal di pasar modal sejak krisis keuangan global terjadi marak bermunculan.
Kasus terakhir yang telah diselesaikan Bapepam adalah pengenaan sanksi berupa denda Rp 50-100 juta kepada 12 perusahaan efek dengan dugaan awal short sell ilegal.
Ke-12 perusahaan efek yang dikenai sanksi itu adalah PT UOB Kay Hian Securities Indonesia, PT Merrill Lynch Indonesia, PT CLSA Indonesia, PT Credit Suisse Securities Indonesia, PT CIMB GK-Securities Indonesia, PT BNP Paribas Securities Indonesia, dan PT Kim Eng Securities.
Sanksi denda juga diberikan kepada PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Deutsche Securities Indonesia, PT UBS Securities Indonesia, PT JP Morgan Securities Indonesia, dan PT Ciptadana Securities.
Kendati terbukti tidak melakukan transaksi ilegal, Bapepam mengakui tidak bisa memperoleh bukti berupa data investor Singapura yang menjadi nasabah PT Kim Eng Securities.