Penetapan Calon Pakai Suara Terbanyak

KPU Gelar Bimbingan Teknis Ulang ke Bawah

VIVAnews - Bagi Komisi Pemilihan Umum, putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sangat membantu. Selanjutnya KPU akan menggelar bimbingan teknis ulang ke seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan panitia pemilihan. "Harus bimbingan teknis ulang," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary.

Menurut Hafiz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2008, bimbingan teknis akan disiapkan dalam bentuk modul. Komisi Pemilihan di provinsi, kabupaten/kota dan panitia pemilihan di Kecamatan akan dibekali pengetahuan teknis rekapitulasi dan penentuan calon terpilih.

Untuk menghindari konflik yang potensial muncul saat penghitungan, Hafiz mengimbau peserta Pemilu mengerahkan saksi-saksi. Hafiz berharap sengketa bisa diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau kecamatan. "Jangan sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hafiz.

Namun masih ada satu lubang dalam putusan Mahkamah, Selasa, 23 Desember 2008, itu yakni untuk menentukan satu calon terpilih antara dua atau lebih calon yang memiliki suara yang sama. Dalam modul yang akan dibuat KPU, persoalan itu akan diatur lebih lanjut.

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport
Superchallenge Supermoto Race 2024

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana

Para penggemar balap supermoto di Tanah Air boleh bersiap, pasalnya ajang adu cepat supermoto bergengsi, Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bergulir

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024