KPK Telaah Tunjangan Menteri Agama

VIVAnews - Menteri Agama, Maftuh Basyuni, akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima sejumlah tunjangan yang berasal dari Dana Abadi Umat. Komisi antikorupsi pun akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut.

"Kami akan menelaah terlebih dahulu laporan itu," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Jumat 26 Desember 2008.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menengarai Menteri Agama Maftuh Basyuni menerima tunjangan fungsional senilai Rp 10 juta pada 2005. Selain itu, ICW juga menduga ada aliran dana lain yang masuk ke kantong Menteri. Antara lain tunjangan hari raya dan biaya operasional Menteri. ICW menunjukkan adanya bukti berupa kuitansi tertanggal 11 November 2004 senilai Rp 25 juta. Sementara untuk biaya operasional, Menteri mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta lebih.

Haryono menjelaskan, komisi akan meneliti uang yang diduga diterima Menteri Agama itu. "Akan dilihat apakah uang itu termasuk gratifikasi atau bukan," jelasnya.

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menegaskan bahwa perjuangan Palestina memberi makna baru pada hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024